Diduga Langgar Kode Etik dan UU ITE, Kuasa Hukum Desa Mekarsari Laporkan Oknum Wartawan ke Polres Garut
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • MUSIK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Asep Muhidin › HUKRIM › Polres Garut › REGIONAL

Diduga Langgar Kode Etik dan UU ITE, Kuasa Hukum Desa Mekarsari Laporkan Oknum Wartawan ke Polres Garut

Selasa, Oktober 08, 2024

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :


Star News INDONESIA, Selasa, (08 Oktober 2024). GARUT - Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, melalui kuasa hukumnya Asep Muhidin, S.H,M.H, melaporkan seorang oknum wartawan ke Polres Garut atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Sebagai kuasa hukum Desa Mekarsari Asep Muhidin menjelaskan, bahwa langkah hukum dilakukan setelah Dewan Pers menemukan pelanggaran etika jurnalistik dalam berita yang dimuat di portal berita investigasi86.com, yang dianggap menghakimi Pemdes Mekarsari.


"Berdasarkan hasil penilaian Dewan Pers bahwa berita tersebut tidak jelas topiknya dan mengandung opini pribadi yang tidak berdasarkan fakta. Dewan Pers juga menemukan bahwa berita tersebut tidak memuat narasumber yang jelas dan mengandung narasi yang lebih mirip cerita pribadi daripada produk jurnalistik,"jelas Asep kepada Wartawan, Selasa (8/10/24).


Dewan Pers, tambah Asep, juga menemukan beritanya tidak memuat narasumber yang jelas, seperti kalimat, “Ketemu juga belum sama kades juga sekdes, tiba-tiba datang sekawanan preman sejumlah 5 orang langsung menyuruh duduk dan langsung membentak juga mengancam saya dengan bahasa kurang menyenangkan dengan gaya bahasa preman keji juga jorok.” Ujar Korban (Wartawan yang disekap) melalui telepon ke Redaksi media investigasi86.com, Minggu, (04/08/2024).


“Narasi yang ditemukan dewan pers ini jelas bukan produk jurnalistik, tetapi lebih ke menceritakan dirinya dan opini menghakimi, maka si oknum wartawan ini harus mempertanggungjawabkan secara hukum karena sudah memberikan informasi bohong dan sesat,” ujar Asep


Selain langkah hukum, Asep Muhidin juga telah melayangkan surat kepada media dan oknum wartawan bersangkutan agar membuat berita klarifikasi, hak jawab, dan permintaan maaf. Namun, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak media dan oknum wartawan tersebut.


“Kami sudah menyurati Redaksi investigasi86.com dan oknum wartawan tersebut namun saat ini tidak ada tanggapan dari mereka,” kata Asep Muhidin yang juga sebagai Penasihat Hukum Media Perwirasatu.co.id dan Media Partner ini


Lebih lanjut Asep menerangkan perspektif hukumnya terhadap dugaan pelanggaran etika jurnalistik dan UU ITE tersebut. Menurut Asep, yang bersangkutan dapat disangkakan dengan Pasal 18 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 310 KUHP.


“Dengan ancaman hukuman pidana terhadap pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27, Pasal 28 UU ITE dan Pasal 310 KUHP maksimal 5 tahun penjara dan untuk perusahaan persnya pidana denda maksimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) berdasarkan Pasal 18 UU Pers,” tegasnya.


Karena itu, Asep menekankan bahwa kasus ini merupakan delik pers dan wartawan adalah profesi yang memerlukan lisensi dari organisasi profesi. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum dan semua orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.


“Kami melaporkan kasus ini ke Polres Garut, bahwa kasus ini merupakan delik pers dan bahwa wartawan adalah profesi yang memerlukan lisensi dari organisasi profesi, tidak ada yang kebal hukum dan semua orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.” tandas Asep kepada sejumlah wartawan.


Penulis : Ilham Hamid

Editor : Willly Rikardus

TAGS :

Tags: Asep Muhidin HUKRIM Polres Garut REGIONAL


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Herry FF Battileo, SH.,MH., "Pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat"
    Star News INDONESIA ,  Selasa  (14 Desember 2021).  KOTA KUPANG  - Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga p...
  • Indonesia Tawarkan Impor 2 Juta Ton Gandum untuk Deal Tarif dengan AS
    Indonesia Siap Beli Gandum AS Rp 8 Triliun, Indofood Ambil Peran di Diplomasi Ekonomi RI-AS. Foto : Litha Andayani/Maria Patricia Star News ...
  • Pihak BRI Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Laporan Kasus Penipuan
    Kuasa Hukum Yessi Irmadani desak Polisi tetapkan Tersangka kasus penipuan . [Foto : Anhar Rosal/Regina Panjaitan/Ilustrasi Bank BRI] Star Ne...
  • Ryan Garcia Kembali Bangkit Dengan Kemenangan TKO Atas Oscar Duarte
    Duel Rian Garcia vs Oscar Duarte, Minggu, (03/12/2023). Star News INDONESIA ,  Minggu, (03 Desember 2023).  JAKARTA  - Meski jauh dari sempu...
  • Asal Usul Istilah "Duit": Warisan VOC yang Masih Hidup di Indonesia dan Malaysia
    Mata Uang  Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Foto : Arsip Sejarah Nasional Star News INDONESIA ,  Rabu, (17  September 2025).   JAKAR...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler