![]() |
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah |
Star News INDONESIA, Sabtu, (07 September 2024). JAKARTA - Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyatakan tujuan untuk menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, dan adil. Namun, dalam implementasinya, sering kali muncul ketidakadilan dan kesenjangan sosial yang mencolok. Ketidakadilan ini berpotensi melawan prinsip keadilan sosial yang tercantum dalam sila kelima Pancasila.
Kesenjangan sosial dalam birokrasi muncul dari perbedaan perlakuan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. PNS biasanya mendapatkan berbagai tunjangan dan hak yang lebih baik dibandingkan PPPK. Hal ini bisa menciptakan ketidakpuasan di kalangan PPPK yang merasa diperlakukan tidak adil. Perbedaan tersebut tidak hanya berdampak pada kesejahteraan finansial tetapi juga pada peluang karir dan pengembangan profesional.
Salah satu contoh nyata adalah perbedaan dalam tunjangan dan hak pensiun. PNS sering kali mendapatkan tunjangan pensiun yang relatif lebih besar, sementara PPPK tidak memiliki jaminan pensiun yang sama. Ketidaksetaraan ini berpotensi menciptakan kesenjangan yang semakin lebar antara kedua kelompok pegawai tersebut, yang pada gilirannya dapat merusak semangat kerja dan efektivitas birokrasi.
Selain itu, ketidakadilan ini juga dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pegawai yang dapat berdampak negatif pada kinerja pelayanan publik. Ketidakpuasan ini bisa mengarah pada pengurangan kualitas pelayanan kepada masyarakat, yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang harus dijunjung tinggi dalam Pancasila.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada reformasi yang memastikan bahwa semua pegawai negeri, baik PNS maupun PPPK, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara. Pemerintah perlu merancang kebijakan yang tidak hanya adil dalam distribusi hak dan tunjangan tetapi juga memastikan kesempatan yang sama untuk pengembangan karir.
Menerapkan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam sila kelima Pancasila adalah kunci untuk menciptakan birokrasi yang inklusif dan efektif. Pemerintah dan pihak terkait harus bekerja sama untuk menilai dan memperbaiki kebijakan yang ada agar mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial yang fundamental. Dengan begitu, kita dapat memastikan bahwa birokrasi berjalan sesuai dengan prinsip Pancasila dan memberikan manfaat yang merata bagi seluruh rakyat.
Status kepegawaian
PNS adalah pegawai tetap, sedangkan PPPK memiliki kontrak kerja.
Masa kerja
PNS menjabat sampai masa pensiun, sedangkan PPPK memiliki masa kerja sesuai kontrak. Masa pensiun PNS adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Masa kerja PPPK minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, namun dapat diperpanjang hingga 30 tahun.
Jabatan
PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional, sedangkan PPPK umumnya hanya mengisi jabatan fungsional.
Jenjang karir
PNS memiliki pangkat dan golongan yang berkembang setiap tahun, sedangkan PPPK tidak memiliki jenjang karir.
Hak
PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Jam kerja
PNS bekerja setiap hari, sedangkan PPPK memiliki fleksibilitas dalam penyesuaian jam kerja.
Pengembangan kompetensi
PNS harus mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran dalam 1 tahun. PPPK harus mengikuti pengembangan kompetensi maksimal 24 jam pelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian kerja.
Penulis : Faizal Hamzah
Editor : Willy Rikardus