![]() |
Gambar atas Ilustrasi, Iptu Victor A Nenotek, Kapolsek Takari (kiri bawah) dan Korban Johanes Metan (kanan bawah). Foto : Dokumentasi Berto Da Costa/Whatsapp. |
Star News INDONESIA, Jumat, (06 September 2024). KUPANG - Polisi akhirnya menetapkan Aser Missa sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap ayah mertuanya Pada Kamis, (05/09/2024), Kemarin.
Hal itu disampaikan langsung oleh Iptu Victor A Nenotek selaku Kapolsek Takari, ketika dikonfirmasi salah satu tim media, Pada Jumat, (06/09/2024).
Tindak pidana yang terjadi Pada Tanggal 30 Juli 2024 lalu di Oelalali, Dusun 4, Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang tersebut terbilang cukup sadis dan sangat biadab.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya bahwa korban Johanes Metan menceritakan kronologi kejadiannya terkait nasib naas yang menimpanya tersebut berawal ketika dirinya tengah berada di rumah kebun alias pondok
Saat sedang masak, tiba-tiba pelaku Aser Missa datang dan menyerang secara membabi buta serta mengancam korban untuk dibunuh
"Lu (Kamu) keluar, kalau lu sonde keluar ini hari lu mati,"Ujar korban menirukan kata-kata pelaku menggunakan dialeg melayu kupang kental Pada Rabu (14/08/2024),
Peristiwa berdarah ini langsung dilaporkan saat itu juga ke Polsek Takari Pada Tanggal 30 Juli 2024 dan tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini terduga pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya diketahui bahwa Polsek Takari akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap kasus tersebut Pada Rabu, (04/09/2024), namun tidak terlaksana,
"Kemarin tidak jadi gelar karena ada kesibukan rapat jelang kedatangan Paus ke Timor Leste dan sertijab beberapa pejabat Polres. Hari ini akan di laksanakan gelarnya," Tulis Kapolsek Takari, Iptu Victor A Nenotek melalui pesan WhatsAppnya Pada Kamis, (05/09/2024).
Selanjutnya Iptu Victor A Nenotek, selaku Kapolsek Takari, yang kembali dikonfirmasi, Pada Jumat, (06/09/2024), mengatakan bahwa,
"Dari hasil gelar perkara kemarin sudah di tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan dengan upaya hukum selanjutnya," Bebernya.
Ketika disinggung soal adanya potensi pengembangan pasal dan penahanan terhadap tersangka, mengingat kebrutalan yang dilakukan oleh terduga pelaku kepada ayah mertuanya sendiri itu, Iptu Victor mengatakan bahwa,
"Hari Senin nanti baru akan dikirim surat penetapan tersangka kepada Jaksa selanjutnya akan dilakukan pemanggilan tersangka untuk diperiksa setelah itu baru akan dilaksanakan penahanan. Untuk pengembangan pasal sangkaan tentunya pada saat pemeriksaan baru akan ditentukan," Pungkas Kapolsek Takari tersebut.
Baca Kronologi Kejadian disini:
Biadab!! Di Kupang, Menantu Tega Aniaya Ayah Mertua Hingga Babak Belur
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Maria Patricia