Herry Battileo Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Karel Rihi Do secara Adil dan Arif
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • MUSIK
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Herry Battileo › HUKRIM › Kades Matei › Karel Rihi Do › PEMERINTAH › Pemkab Sabu Raijua › REGIONAL › Tipikor

Herry Battileo Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Karel Rihi Do secara Adil dan Arif

Minggu, Juli 21, 2024

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Herry FF Battileo, SH.,MH., Kuasa Hukum Kades Matei Karel Rihi Do


Star News INDONESIA, Minggu, (21 Juli 2024). KOTA KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang mengadili  Perkara : PDS-01/N.3.26.4/FT.1/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024 diminta bebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara adil dan arif dan penuh rasa keadilan, berlandaskan pada hati nurani kemanusiaan dan rasa tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam mengadili dan memutuskan perkara tersebut.


Permintaan itu disampaikan Ketua tim Penasihat Hukum terdakwa Karel Rihi Do, Herry FF Battileo S.H.,M.H., kepada sejumah wartawan, Sabtu 20 Juli 2024 malam.


Ditegaskan Herry pandangan pihaknya  berbeda dari dengan uraian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan dimana menurut JPU perbuatan terdakwa KAREL RIHI DO selaku Kepala Desa Matei periode 2021-2026 terpilih berdasarkan surat Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor 424/KEP/HK/2020 tanggal 23 Desember 2020 didakwa Pada tahun 2021-2022, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, secara melawan hukum sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara/Daerah berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 700/66/INSPEK-SR/LHP.K.PKKN/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp.413.269.688,- (empat ratus tigabelas juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah).


Namun kata pengacara Herry Battileo, faktanya berdasarkan keterang saksi dan ahli sebenarnya yang harus duduk menjadi Terdakwa bukan hanya KAREL RIHI DO sebagai Kepala Desa Matei, melainkan MERLIN KANA MANGNGI, S.Pd sebagai Bendahara Desa Matei dan TITUS DJO HEGI sebagai Sekretaris Desa Matei karena menurut keterangan saksi Ahli AMELIA FEBRIANA ROHI RIWU, S.Km bahwa yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara di Desa Matei adalah Kepala Desa, Bendahara dan Sekretaris.


Ditambahkan Herry berdasarkan uraian fakta perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Matei yang menjabat, tidak mengelola sendiri anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Matei tahun Anggaran 2021 maupun Tahun Anggaran 2022. 

  

Kata Herry terdakwa KAREL RIHI DO mengelola dana desa dan alokasi dana desa  melibatkan perangkat Desa lain yang masuk dalam TPK, Sekretaris Desa dan saksi MERLIN KANA MANGNGI selaku bendahara yang menyiapkan tanda terima serta nota dan kwitansi atas barang barang pengadaan yang dimaksud kemudian membuat laporan pertanggung jawabannya, bahkan kadang tanpa sepengetahuan Terdakwa bendahara mengeluaran keuangan ataupun memalsukan tandatangan Terdakwa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang dalan kurun waktu tahun 2021 dan 2022 yang tidak terlalu lama dan terus berkesinambungan antar perbuatan yang satu dengan yang lain, dengan demikian bukannya perbuatan Terdakwa yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) tetapi  bendahara yang sudah ditegur untuk mempertanggunga jawabkan perbuatan pengeluaran keuangan serta memindahkan brankas dimana terjadi temuan uang tunai dalam tas bendahara sebesar Rp.142.100.000,- (seratus empat puluh dua juta seratus ribu rupiah). 


Herry menjelaskan  uraian Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa sesuai dengan jumlah uang atau dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagaiman terlampir dalam Laporan Hasil Pernghitungan Kerugian Keuangan Negara oleha Inspektorat Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 700/66/INSPEK-SR/LHP.K.PKKN/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp. 413.269.688,- (empat ratus tigabelas juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)  tidak terpenuhi. Sehingga besarnya Uang Pengganti tidak harus dibayar oleh Terdakwa atau tidak dikenakan Pidana Penjara sebagai pengganti uang yang harus dibayar (Pasal 18 ayat (3) yang disampaikan oleh Penuntut Umum dalam Petitum Tuntutan.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Meli Purba

TAGS :

Tags: Herry Battileo HUKRIM Kades Matei Karel Rihi Do PEMERINTAH Pemkab Sabu Raijua REGIONAL Tipikor


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Lirik dan Terjemahan Lagu I Remember You - Skidrow
    Star News INDONESIA ,  Sabtu  (05 Desember  2015).  JAKARTA - Berikut adalah lirik dan terjemahan lagu I Remember You dari Band Legendaris S...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Advokat Saling Lapor di Kupang, Herry FF Battileo,S.H.,M.H., Ingatkan Jangan Libatkan Media
    Herry FF Battileo, S.H.,M.H., Ketua DPW MOI Provinsi NTT. (Foto : Berto Da Costa/Maria Patricia). Star News INDONESIA,  Sabtu, (05 Oktober 2...
  • Profil Istri Valentino Rossi: Francesca Sofia Novello
    Star News INDONESIA,  Rabu, (14 Agustus 2024).  JAKARTA  - Valentino Rossi, salah satu pembalap motor paling legendaris di dunia, dikenal ti...
  • Trump Katakan Kecewa Pada Putin Tapi Hubungan Dengannya Belum Selesai
    Presiden AS Donald Trump, mengatakan kecewa terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, saat konferensi pers di Gedung Putih bersama Sekjen NATO...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler