Israel Menyerang Rafah Setelah Pengadilan Tinggi PBB Memerintahkan Untuk Menghentikannya
ⒽⓄⓂⒺ

Israel Menyerang Rafah Setelah Pengadilan Tinggi PBB Memerintahkan Untuk Menghentikannya

Sabtu, Mei 25, 2024
Warga Palestina mencari korban selamat di lokasi serangan Israel di lingkungan al-Daraj di Kota Gaza pada hari Jumat. Foto: Omar Al-Qattaa/AFP/Getty Images


Star News INDONESIA, Sabtu, (25 Mei 2024). JAKARTA - Israel mengebom Jalur Gaza, termasuk Rafa, pada hari Sabtu, meskipun ada perintah dari pengadilan tinggi PBB agar “segera menghentikan” serangan militernya di kota selatan tersebut, lapor Agence France-Presse (AFP).


ICJ yang berbasis di Den Haag , yang perintahnya mengikat secara hukum namun tidak memiliki mekanisme penegakan langsung, juga menginstruksikan Israel untuk tetap membuka penyeberangan Rafah antara Mesir dan Gaza , yang ditutup Israel sebelum mengirim pasukan dan tank ke kota yang terkepung dan menyeberang awal bulan ini.


Israel tidak memberikan indikasi bahwa mereka bersiap untuk mengubah haluan di Rafah, dan bersikeras bahwa pengadilan telah melakukan kesalahan.


Terlepas dari keputusan ICJ, Israel melancarkan serangan di Jalur Gaza pada Sabtu pagi ketika pertempuran berkecamuk antara tentara dan sayap bersenjata Hamas, lapor AFP .


Saksi Palestina dan tim AFP melaporkan serangan Israel di Rafah dan pusat kota Deir al-Balah .


“Kami berharap keputusan pengadilan akan memberikan tekanan pada Israel untuk mengakhiri perang pemusnahan ini karena tidak ada lagi yang tersisa di sini,” kata Oum Mohammad al-Ashqa, seorang wanita Palestina dari Kota Gaza yang mengungsi ke Deir al-Balah akibat perang tersebut, kepada AFP. 


Mohammed Saleh , yang juga diwawancarai oleh AFP di kota Gaza tengah, mengatakan, “Israel adalah negara yang menganggap dirinya kebal hukum. Oleh karena itu, saya tidak percaya penembakan atau perang akan berhenti kecuali dengan kekerasan.”


Dalam keputusannya, ICJ mengatakan Israel harus “segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lainnya di wilayah Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.” .


Keputusan tersebut memerintahkan Israel untuk mengizinkan penyelidik yang diamanatkan PBB “akses tanpa hambatan” ke Gaza untuk menyelidiki tuduhan genosida.


Penulis : Wiwid

Editor : Fajar Ali

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler