Rumah PPAI : Kampanye Politik Tidak Boleh Libatkan Anak Dibawah Umur
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • MUSIK
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Ketum Rumah PPAI › POLITIK › REGIONAL › Rumah PPAI › Sekjen Rumah PPAI Pati

Rumah PPAI : Kampanye Politik Tidak Boleh Libatkan Anak Dibawah Umur

Sabtu, Oktober 21, 2023

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Sabtu (21 Oktober 2023). JAKARTA - Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) melarang anak- anak dibawah umur ikut serta dalam pesta demokrasi yang akan datang ini.


Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) A.S Agus Samudra menjelaskan, bahwa melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye dapat memberikan dampak buruk terhadap pskologis anak.


"Hal tersebut, memang banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik, di antaranya adalah alasan ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak, alasan kenyamanan anak, hingga terampasnya waktu anak untuk mengisi luang waktu.


Dalam undang-undang telah mengatur berbagai hak anak dan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang - undang nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomer 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) serta kini menjadi peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomer 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ( PERPU  1/2016).


Ditetapkan sebagai undang - undang nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomer 1 tahun 2016 atas perubahan kedua atas undang - undang nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang (UU 17/2016) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan


Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun." Kemudian, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Dengan kata lain, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik (termasuk dilibatkan dalam kampanye pemilu)", ujar Sekjen Rumah PPAI dihadapan awak media, Sabtu (21/10/23).


A. S Agus Samudra selaku Sekjen Rumah PPAI menyebutkan, setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.


Oleh karena itu, melibatkan anak dalam kampanye politik dapat dianggap membahayakan tumbuh kembang anak. Terlebih, tidak jarang anak mendapat ancaman fisik maupun intimidasi di arena kampanye terbuka.


"Secara psikis juga dapat mengganggu kejiwaan anak yang belum matang dan belum siap menerima persaingan yang keras dalam ajang berpolitik di pesta demokrasi dan implisit undang-undang telah melarang pelibatan anak-anak dalam kampanye dan UU berkata bahwa seseorang yang belum berusia 18 tahun tak boleh ikut serta dalam kampanye politik.


Kami mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bersama-sama dengan Bawaslu melakukan upaya pencegahan terkait hal ini", imbuh Agus Kliwir Pangilan Akrab.


"Ditempat berbeda, Ketua Umum Rumah Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Fuad Dwiyono menambahkan, di ajang pesta demokrasi tahun ini." kami melarang bagi anak - anak dibawah umur ikut berkampanye.


Jika para caleg melakukan pelangaran disetiap wilayah, dalam mengajak anak - anak dibawah umur." maka bawaslu dan KPU ditingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pusat segera bertindak dan harus memberikan sanksi tegas serta jangan sampai hal ini terjadi.


Antisipasi dan pencegahan harus diutamakan, keselamatan anak indonesia menjelang pesta demokrasi adalah awal kita melakukan pengarahan kepada orang tua dan jangan sampai hak - hak anak - anak dibawah umur menjadi alat untuk kepentingan politik serta melibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye melanggar undang-undang", tutup Fuad Dwiyono sekalu Ketum RPPAI.



Penulis : Berto Da Costa

Editor : Meli Purba

TAGS :

Tags: Ketum Rumah PPAI POLITIK REGIONAL Rumah PPAI Sekjen Rumah PPAI Pati


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Lebih dari 60 Pengusaha Rental Mobil di Kupang Resmi Bentuk ASPREM NTT
    Puluhan Pengusaha deklarasikan pembentukan ASPREM NTT, sebagai wadah bersama Pengusaha Rental Mobil, Sabtu (03/10/2026). Foto : Dok. Redaksi...
  • Lirik dan Terjemahan Lagu I Remember You - Skidrow
    Star News INDONESIA ,  Sabtu  (05 Desember  2015).  JAKARTA - Berikut adalah lirik dan terjemahan lagu I Remember You dari Band Legendaris S...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Advokat Saling Lapor di Kupang, Herry FF Battileo,S.H.,M.H., Ingatkan Jangan Libatkan Media
    Herry FF Battileo, S.H.,M.H., Ketua DPW MOI Provinsi NTT. (Foto : Berto Da Costa/Maria Patricia). Star News INDONESIA,  Sabtu, (05 Oktober 2...
  • Profil Istri Valentino Rossi: Francesca Sofia Novello
    Star News INDONESIA,  Rabu, (14 Agustus 2024).  JAKARTA  - Valentino Rossi, salah satu pembalap motor paling legendaris di dunia, dikenal ti...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler