Ayah Kandung Tega Bunuh Anak, Polresta Pati Berhasil Bekuk Pelaku
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • MUSIK
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Ayah Bunuh Bayi › HUKRIM › Polresta Pati › REGIONAL › TNI-POLRI

Ayah Kandung Tega Bunuh Anak, Polresta Pati Berhasil Bekuk Pelaku

Kamis, Mei 04, 2023

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Kamis (04 Mei  2023). PATI - Mapolresta Pati konferensi pers "Ungkap Kasus Tindak Pindana mengilangkan jiwa orang lain terhadap anak dibwah umur." maka dengan adanya peristiwa yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah ini, akhirnya pelaku berhasil diungkap idintitasnya berisisial MSIS dan ternyata adalah ayah kandungnya sendiri, Rabu (4/5/23).


"Lanjut, Kasatresrim Polresta Pati  Kompol Onkoseno G Sukahar mendampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama memaparkan dalam peristiwa ini awalnya pada hari senin tanggal 01 Mei 2023, sekira pukul 11.30 Wib terjadinya kehilangan bayi yang berada di dalam kamar rumah milik mustofa selaku warga kampung kauman Rt. 04 Rw. 01 Kelurahan Pati Kidul.


Dalam motif yang dilakukan tersangka, ia merasa jengkel dan pusing di karenakan anaknya yang masih bayi rewel dan menangis terus sehingga dibekap menggunakan bantal warna merah setelah tidak bergerak, kemudian bayi tersebut dibungkus dengan plastik kresek warna hitam lalu di buang disungai.


"Dengan adanya peristiwa ini, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Subsider pasal 340 KUHPidana yang berbunyi : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal anak mati yang dilakukan oleh orang tuanya dan atau barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun", kata Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama selaku Kapolresta pati dihadapan awak media.(@Gus Kliwir)

TAGS :

Tags: Ayah Bunuh Bayi HUKRIM Polresta Pati REGIONAL TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Lebih dari 60 Pengusaha Rental Mobil di Kupang Resmi Bentuk ASPREM NTT
    Puluhan Pengusaha deklarasikan pembentukan ASPREM NTT, sebagai wadah bersama Pengusaha Rental Mobil, Sabtu (03/10/2026). Foto : Dok. Redaksi...
  • Lirik dan Terjemahan Lagu I Remember You - Skidrow
    Star News INDONESIA ,  Sabtu  (05 Desember  2015).  JAKARTA - Berikut adalah lirik dan terjemahan lagu I Remember You dari Band Legendaris S...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Advokat Saling Lapor di Kupang, Herry FF Battileo,S.H.,M.H., Ingatkan Jangan Libatkan Media
    Herry FF Battileo, S.H.,M.H., Ketua DPW MOI Provinsi NTT. (Foto : Berto Da Costa/Maria Patricia). Star News INDONESIA,  Sabtu, (05 Oktober 2...
  • Profil Istri Valentino Rossi: Francesca Sofia Novello
    Star News INDONESIA,  Rabu, (14 Agustus 2024).  JAKARTA  - Valentino Rossi, salah satu pembalap motor paling legendaris di dunia, dikenal ti...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler