Terbukti Bersalah Secara Hukum, Gama Ferroh Terdakwa Kasus Remas Pantat Diganjar 6 Bulan Penjara
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • MUSIK
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Gama Ferroh › HUKRIM › Kajari Kota Kupang › Kasus Remas Pantat › PN Kelas 1A Kupang › REGIONAL › SERBA-SERBI

Terbukti Bersalah Secara Hukum, Gama Ferroh Terdakwa Kasus Remas Pantat Diganjar 6 Bulan Penjara

Selasa, Maret 21, 2023

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :


Star News INDONESIA, Selasa (21 Maret 2023). KOTA KUPANG - Sidang terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) berlangsung tertutup dari pengamatan publik sejak berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Pada Senin, (17/10/2022), lalu.

Padahal proses peradilan terhadap pelaku remas pantat yang sangat menghebohkan warga kota kupang ini, begitu dinantikan oleh khayalak. Seperti diketahui bahwa kasus tersebut telah tercatat dengan Nomor perkara 198/pid.b/2022/pn.kpg. dengan terdakwa atas nama Gama Jurian Engelbert Ferroh di PN Kelas 1A Kupang Pada Oktober 2022 lalu,


Dimana Gama Ferroh harus dihadapkan oleh kursi pesakitan karena ulahnya yang telah melakukan perbuatan meremas pantat korban NND (21) saat tengah menghadiri sebuah acara pernikahan di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.


Namun entah ada apa dan mengapa persidangan terhadap terdakwa Gama Ferroh yang merupakan warga Blok B Kompleks Perumahan BTN Kolhua itu tidak terbuka untuk umum, masih menjadi misteri dan tanda tanya besar kita semua.


Akan tetapi sidang dengan agenda tertutup ini akhirnya telah sampai pada ketuk palu hakim yang dimana Pengadilan Negeri Kelas 1A memutuskan bahwa terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh telah terbukti sah secara hukum melakukan suatu perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum dan diganjar dengan hukuman 6 Bulan Penjara dengan masa percobaan selama 9 bulan, Pada Senin, (20/03/2023).


Dari fakta persidangan tersebut dapat diketahui bahwa Vonis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa dihukum 1 Tahun Penjara.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, S.H., M.H., saat dikonfirmasi tim media diruang kerjanya, membenarkan soal putusan terhadap terdakwa Gama Ferroh tersebut,


Ketika disinggung mengenai adanya postingan beredar di Medsos yang mengatakan bahwa terdakwa bebas, dirinya membantah hal tersebut. 


Menurut Banua Purba, dalam perkara yang sementara ditangani pihak kejaksaan tersebut, JPU mengajukan tuntutan 1 Tahun terhadap terdakwa Gama Ferroh, namun Majelis Hakim memiliki pendapat sendiri dengan memutuskan hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan, sehingga JPU langsung mengajukan banding.


"Jaksa menuntut 1 Tahun namun Majelis Hakim memutus 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan. Kita menghargai pendapat Hakim sehingga Jaksa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding." Bebernya


Berdasarkan vonis hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan atau pidana bersyarat yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Gama Ferroh dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana bersyarat merupakan jenis pidana yang sudah diusahakan semaksimal mungkin untuk menghindarkan seseorang dari pidana pencabutan kemerdekaan yang keberhasilannya untuk memenuhi tujuan pemidanaan, dengan syarat apakah terpidana berhasil memenuhi syarat di dalam masa percobaan. 



Penulis : Berto Da Costa

Editor : Fajar Ali


TAGS :

Tags: Gama Ferroh HUKRIM Kajari Kota Kupang Kasus Remas Pantat PN Kelas 1A Kupang REGIONAL SERBA-SERBI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Lebih dari 60 Pengusaha Rental Mobil di Kupang Resmi Bentuk ASPREM NTT
    Puluhan Pengusaha deklarasikan pembentukan ASPREM NTT, sebagai wadah bersama Pengusaha Rental Mobil, Sabtu (03/10/2026). Foto : Dok. Redaksi...
  • Herry FF Battileo, SH.,MH., "Pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat"
    Star News INDONESIA ,  Selasa  (14 Desember 2021).  KOTA KUPANG  - Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga p...
  • Indonesia Tawarkan Impor 2 Juta Ton Gandum untuk Deal Tarif dengan AS
    Indonesia Siap Beli Gandum AS Rp 8 Triliun, Indofood Ambil Peran di Diplomasi Ekonomi RI-AS. Foto : Litha Andayani/Maria Patricia Star News ...
  • Pihak BRI Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Laporan Kasus Penipuan
    Kuasa Hukum Yessi Irmadani desak Polisi tetapkan Tersangka kasus penipuan . [Foto : Anhar Rosal/Regina Panjaitan/Ilustrasi Bank BRI] Star Ne...
  • Ryan Garcia Kembali Bangkit Dengan Kemenangan TKO Atas Oscar Duarte
    Duel Rian Garcia vs Oscar Duarte, Minggu, (03/12/2023). Star News INDONESIA ,  Minggu, (03 Desember 2023).  JAKARTA  - Meski jauh dari sempu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler