![]() |
Star News INDONESIA, Jumat (17 Maret 2023). MAKASSAR - Direksi PDAM Bone terlibat kasus jual-beli ijazah palsu setingkat Strata Satu (S1) dengan pihak Kampus STIM-LPI Kota Makassar.
"Modusnya adalah direksi PDAM Bone membeli dari pihak Kampus STIM-LPI Kota Makassar ijazah palsu S1 ilmu manajemen dengan syarat pengguna ijazah harus membayar Rp 7 hingga 10 juta," demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad kepada wartawan, Pada Jumat (17/3/2023).
Masih menurut Hairil, mereka yang membeli ijazah palsu tersebut tidak pernah mengikuti proses pembelajaran ataupun perkuliahan,
"Termasuk tidak memiliki kartu rencana studi, tidak memiliki kartu hasil studi serta tidak memiliki atau membuat skripsi dan tidak mengikuti Yudisium maupun Wisuda di Kampus STIM-LPI Kota Makassar," bebernya.
Atas perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan sebanyak 13 tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, pada Kamis (16/3/2023).
Kini ke 13 orang tersangka tersebut telah ditahan di Lapas Kelas II Watampone. Para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang pendidikan. Yaitu pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 yang mengatur tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000. (*)