Dukung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, DPW MOI Provinsi NTT Siapkan Website Desa Profesional
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • MUSIK
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Andre Lado › DPW MOI Provinsi NTT › Herry Battileo › REGIONAL › SERBA-SERBI

Dukung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, DPW MOI Provinsi NTT Siapkan Website Desa Profesional

Kamis, Februari 23, 2023

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Rabu (23 Februari 2023). KOTA KUPANG - Program Website Desa yang dicanangkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT,  sudah ada sejak awal kehadiran organisasi elit pers tersebut di Nusa Tenggara Timur.


Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa setiap desa wajib memiliki jaringan informasi/website


Hal itu disampaikan oleh Advokat kondang Herry FF. Battileo, SH.,MH., selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT, didampingi Anderias Lado, SH., Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT, Pada Rabu, (23/02/2023), Malam, di Kantor Sekretariat MOI Provinsi NTT, Jl. Perintis Kemerdekaan I, Kayu Putih, Kota Kupang.


Menurut sosok fenomenal tersebut bahwa, "Website desa telah diatur Undang-Undang dan menggunakan domain yang sudah ditentukan oleh Kominfo, sehingga kami mendukung itu dengan memberikan website bersubsidi bagi seluruh desa di NTT terkhususnya, dan desa-desa dimana saja berada tanpa terkecuali," Ujarnya.


Herry Battileo (Sapaan Akrabnya) melanjutkan bahwa,

"Setiap Desa wajib memiliki bebuah website/jaringan informasi, yang dalam hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa."  Ujar pria yang dikenal sebagai Pelatih Kempo dari PERKEMI NTT ini.


Sementara itu Anderias Lado, SH., Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT mengatakan bahwa,

"Kita siap memberikan website profesional kepada setiap desa dengan harga yang relatif murah dan terjangkau. Selain itu kita juga siap memberikan pelatihan pengelolaannya. Hal ini bertujuan agar desa-desa di Provinsi NTT tidak sulit untuk memiliki sebuah website," Ungkap pria yang kerap dipanggil Andre tersebut.


Ditanyai soal biaya website, dirinya membeberkan bahwa website yang diberikan oleh DPW MOI Provinsi NTT cuma seharga 300 ribu rupiah dengan masa aktif selama 1 Tahun,


"Harga yang kita tawarkan relatif murah, yakni dibanderol senilai Rp. 300.000,- (Tiga Rutus Ribu Rupiah) dengan masa aktif 1 Tahun, sedangkan biaya perpanjangan juga sama. Website sudah berkapasitas 1 juta artikel dengan masa pemakaian selama 20 Tahun." Pungkas Andre Lado.


Sebagaimana kita ketahui bahwa dengan adanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan siapapun atau pihak manapun yang mempergunakan keuangan negara agar menyampaikan secara transparan pengelolaannya kepada publik.


 kutipan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mewajibkan Setiap Desa, memiliki Jaringan Informasi/Website:

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

BAB IX

PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN

 Bagian Ketiga

Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan

Pasal 86

(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.(*Tim)

TAGS :

Tags: Andre Lado DPW MOI Provinsi NTT Herry Battileo REGIONAL SERBA-SERBI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Lebih dari 60 Pengusaha Rental Mobil di Kupang Resmi Bentuk ASPREM NTT
    Puluhan Pengusaha deklarasikan pembentukan ASPREM NTT, sebagai wadah bersama Pengusaha Rental Mobil, Sabtu (03/10/2026). Foto : Dok. Redaksi...
  • Lirik dan Terjemahan Lagu I Remember You - Skidrow
    Star News INDONESIA ,  Sabtu  (05 Desember  2015).  JAKARTA - Berikut adalah lirik dan terjemahan lagu I Remember You dari Band Legendaris S...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Advokat Saling Lapor di Kupang, Herry FF Battileo,S.H.,M.H., Ingatkan Jangan Libatkan Media
    Herry FF Battileo, S.H.,M.H., Ketua DPW MOI Provinsi NTT. (Foto : Berto Da Costa/Maria Patricia). Star News INDONESIA,  Sabtu, (05 Oktober 2...
  • Profil Istri Valentino Rossi: Francesca Sofia Novello
    Star News INDONESIA,  Rabu, (14 Agustus 2024).  JAKARTA  - Valentino Rossi, salah satu pembalap motor paling legendaris di dunia, dikenal ti...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler