PN Kelas 1A Kupang Lakukan Eksekusi Ruko Stanly Sanjaya Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • MUSIK
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Herry Battileo › HUKRIM › PN Kelas 1A Kupang › REGIONAL › Stanly Sanjaya

PN Kelas 1A Kupang Lakukan Eksekusi Ruko Stanly Sanjaya Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang

Rabu, November 30, 2022

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

 

Star News INDONESIA, Rabu (30 November 2022). KOTA KUPANG - Pelaksanaan Eksekusi Ruko (Rumah Toko) milik Stanly Sanjaya yang beralamat di Jalan R.W. Mongonsidi  RT.14/RW.004, Kelurahan Fatululi, Kecamatan oebobo, Kota Kupang berlangsung cukup menegangkan, Pada Selasa, (29/11/2022).

Pasalnya Tim Kuasa Hukum termohon (Stany Sanjaya) yang di pimpin oleh salah satu Advokat papan atas kota kupang yakni Herry FF Battileo,SH.,MH., Cs sempat meminta agar proses eksekusi tersebut di pending dengan alasan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. 


Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh tim pemohon sehingga pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang tetap melanjutkan proses eksekusi, seperti nampak dalam pantauan media ini.


Herry FF Battileo, SH.,MH., ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi hak tanggungan adalah berdasarkan pasal 200 HIR, yang pada pokoknya menyatakan pembeli lelang dapat mengajukan permohonan pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk Pengosongan objek hak tanggungan, yang ditekankan di dalam pasal 200 (HIR) adalah pembeli lelang, bukan pihak yang ditunjuk pembeli Lelang (BCA kepada Joice Mbatu), 

"Eksekusi yang dilakukan adalah berdasarkan pada Risalah Lelang, bukan berdasarkan kutipan risalah lelang, sedangkan pihak joice Mbatu tidak terdaftar sebagai pemenang lelang
berdasarkan Risalah lelang. Sudah jelas bahwa yang memiliki kekuatan eksekutorial adalah Risalah lelang." Bebernya


Masih menurut Advokat kondang itu bahwa Pasal 93 ayat (2) a dan b menyebutkan, Pembeli memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan dan Penjual. Selain berfungsi sebagai akta jual beli, Kutipan Risalah Lelang dapat digunakan oleh Pembeli sebagai kekuatan pembuktian akta otentik dalam perkara perdata. 


"Berdasarkan Pasal 164 HIR yang
disebut bukti adalah: surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Selain itu yang termasuk alat bukti berdasarkan Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Kutipan Risalah Lelang merupakan akta otentik sebagai turunan dari Risalah Lelang sesuai ketentuan pada Pasal 21 ayat (1) Perdirjen Kekayaan Negara No. 5/2017 yang menyebutkan bahwa: “Kutipan merupakan turunan dari Risalah Lelang yang mengutip kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang” sehingga dokumen tersebut diakui sebagai turunan dari Risalah Lelang yang mengutip kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Risalah Lelang." Terangnya


Masih menurut Herry bahwa karena merupakan turunan dari Risalah Lelang, maka Kutipan Risalah Lelang dapat dipersamakan seperti Akta otentik yang dibuat oleh Notaris. Kutipan Risalah Lelang berdasarkan Perdirjen KN No. 5/KN/2017 adalah berfungsi sebagai dokumen untuk melakukan pemindahan hak (balik nama) atas Objek Lelang yang telah selesai. 


"Dalam hal ini, BCA telah menunjuk Joice Mbatu sebagai Pembeli barang lelang yang
dimenangkan oleh BCA dalam Proses lelang, maka Kutipan Risalah lelang yang memuat nama Joice Mbatu adalah berfungsi sebagai Akta Jual beli (Peralihan hak)yang dipersamakan dengan Akta Notaris yang bermakna memiliki nilai otentik, tetapi tidak memiliki nilai Eksekutorial (Non Fiat executie), oleh karena kutipan Risalah lelang yang diakui memiliki sifat eksekutorial sama seperti risalah lelang harus memenuhi syarat sebagai mana Pasal 21 ayat (1) Perdirjen Kekayaan Negara No. 5/2017, akan tetapi oleh karena kutipan Risalah lelang yang memuat nama Joice Mbatu tidak sama persis/bukan turunan dari Risalah lelang no 186/2019 maka kutipan Risalah lelang hanya memiliki nilai Otentik, tanpa Fiat Executie. Ujar Pelatih Kempo tersebut.


Ditambahkannya bahwa, "Berdasarkan surat penetapan pengadilan yang ada merupakan penetapan eksekusi terhadap Risalah Lelang Nomor 186/2019, bukan eksekusi berdasarkan kutipan risalah Lelang." Pungkas Herry. (*Tim)

TAGS :

Tags: Herry Battileo HUKRIM PN Kelas 1A Kupang REGIONAL Stanly Sanjaya


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Lebih dari 60 Pengusaha Rental Mobil di Kupang Resmi Bentuk ASPREM NTT
    Puluhan Pengusaha deklarasikan pembentukan ASPREM NTT, sebagai wadah bersama Pengusaha Rental Mobil, Sabtu (03/10/2026). Foto : Dok. Redaksi...
  • Herry FF Battileo, SH.,MH., "Pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat"
    Star News INDONESIA ,  Selasa  (14 Desember 2021).  KOTA KUPANG  - Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga p...
  • Indonesia Tawarkan Impor 2 Juta Ton Gandum untuk Deal Tarif dengan AS
    Indonesia Siap Beli Gandum AS Rp 8 Triliun, Indofood Ambil Peran di Diplomasi Ekonomi RI-AS. Foto : Litha Andayani/Maria Patricia Star News ...
  • Pihak BRI Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Laporan Kasus Penipuan
    Kuasa Hukum Yessi Irmadani desak Polisi tetapkan Tersangka kasus penipuan . [Foto : Anhar Rosal/Regina Panjaitan/Ilustrasi Bank BRI] Star Ne...
  • Ryan Garcia Kembali Bangkit Dengan Kemenangan TKO Atas Oscar Duarte
    Duel Rian Garcia vs Oscar Duarte, Minggu, (03/12/2023). Star News INDONESIA ,  Minggu, (03 Desember 2023).  JAKARTA  - Meski jauh dari sempu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler