Kuasa Hukum Brenhard Bata Resmi Mempidanakan Ronald Ndolu di Polsek Maulafa
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Brenhard Bata › HUKRIM › Polsek Maulafa › REGIONAL › Ronald Ndolu › TNI-POLRI

Kuasa Hukum Brenhard Bata Resmi Mempidanakan Ronald Ndolu di Polsek Maulafa

Selasa, November 22, 2022

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Selasa (22 November 2022). KOTA KUPANG - Tim Kuasa Hukum Brenhard Bata secara resmi mempidanakan Ronald Ndolu di Polsek Maulafa, Hal itu nampak dalam pantauan awak media, Pada Senin, (21/11/2022).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media diketahui bahwa laporan terhadap Ronald Ndolu tersebut tertuang dalam surat laporan polisi dengan Nomor: STPL/189/XI/2022/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.


Tim Kuasa Hukum dari LBH Surya NTT saat itu dipimpin oleh Advokat Deni Lusiana, SH., bersama Andi Lau, SH., yang didampingi salah satu staf Konsultan Bidang Hukum Pidana melaporkan Ronald Ndolu atas perbuatannya yang dinilai telah melakukan pengrusakan terhadap pagar milik Brenhard Bata sepanjang (±) 40 Meter dengan total nilai kerugian sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).


Kepada sejumlah media Deni Lusiana, SH., selaku Kuasa Hukum menegaskan bahwa langkah hukum terhadap Ronald Ndolu tersebut diambil usai LBH Surya NTT melayangkan somasi sebanyak tiga kali yang terhitung dimulai sejak Maret 2021 lalu namun tidak pernah dihiraukan,


"Kami telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, itu terhitung sejak Maret Tahun 2021 namun terlapor ini kami nilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan keperdataan antara dia dan klien kami karena tidak satupun somasi ditanggapi." Beber Advokat berparas cantik ini.

Masih menurut Lusi (Sapaannya) mengatakan bahwa, "Terlapor justru diduga melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai aset milik klien kami berupa pagar yang telah susah payah dibangunnya sehingga secara tegas kami akan mempidanakan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum." Tandasnya.



Sementara itu, hal senada juga ditambahkan Andi Lau, SH., bahwa proses hukum yang ditempuh merupakan delik pidana,


"Ini deliknya merupakan delik pidana, terlapor diduga telah melanggar Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 Tahun 8 Bulan penjara dan kami berharap polisi dapat bekerja secara profesional dalam menggungkapkan siapa saja yang turut serta dalam melakukan pengrusakan tersebut sehingga dapat dikembangkan dengan penambahan Pasal 170 KUHP." Pungkas Andi Lau. 


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Septian Maulana

TAGS :

Tags: Brenhard Bata HUKRIM Polsek Maulafa REGIONAL Ronald Ndolu TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • Kontraktor Temukan Makam Bizantium 1.500 Tahun di Bawah Puing Rumah Suriah
    Arkeolog Amankan Kompleks Kubur Bizantium di Tengah Rekonstruksi Pasca‑Perang. Foto : AP Star News INDONESIA ,  Senin, (09 Juni 2025).   JAK...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...
  • Eks Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke Polda NTT atas Dugaan Penipuan, Ini Alasannya!
    Surat bukti tanda terima laporan polisi (kiri) dan Eks Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi. Foto : Ist Star News INDONESIA , Senin, (03 Agustu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler