Kapolsek Maulafa: "Minggu Depan YGF Pelaku Pelecehan Seksual di BTN Kolhua Ditetapkan Sebagai Tersangka"
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Kapolsek Maulafa › Pelecehan Seksual › Polda NTT › Polsek Maulafa › Remas Pantat › TNI-POLRI

Kapolsek Maulafa: "Minggu Depan YGF Pelaku Pelecehan Seksual di BTN Kolhua Ditetapkan Sebagai Tersangka"

Jumat, Agustus 26, 2022

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Jumat (26 Agustus 2022). KOTA KUPANG - Kasus pelecehan seksual terhadap korban NND (23) dan DMD (23) yang terjadi di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua Kota Kupang beberapa waktu lalu, sedang menjadi sorotan publik. 


Pasalnya pelaku YGF yang diketahui sebagai salah satu pegiat medsos melalui grup Facebook Flobamorata Tabongkar itu, dilaporkan usai meremas bokong kedua korban saat sedang berjoget di sebuah acara pesta pernikahan, Pada Sabtu, (26 Juli 2022), dini hari.


Pelaku sempat merekam kedua korban lalu menyebarkannya bersama foto-foto pribadi milik korban maupun saksi bersama keluarga saksi di Media Sosial (Medsos) Facebook di Grup Flobamorata Tabongkar kemudian pelaku juga  bersama-sama dengan rekan-rekannya membully korban, para saksi-saksi korban juga keluarga para saksi menggunakan akun palsu.


Seperti dikutip dari pernyataan kuasa hukum korban Widyawati Singgih, SH., M.Hum., pada pemberitaan sebelumnya yang mengatakan bahwa, 


"Perbuatan menyerbarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin melanggar Undang-Undang Pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE. Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin.  Jika pelaku penyebar melakukannya dengan sengaja dan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun," Tandasnya.


Sementara itu Kompol Antonius Mengga selaku Kapolsek Maulafa ketika dikonfirmasi Tim Media, Pada Jumat, (26/08/2022), terkait perkembangan dari laporan kasus pelecehan seksual tersebut yang telah ditangani Polsek Maulafa sejak (16/07/2022), lalu, mengatakan bahwa,


"Minggu lalu kita sudah lakukan pemeriksaan psikologis dari korban NND di polda NTT sehingga kemarin kita sudah terima hasilnya. Saat ini kami masih sementara memeriksa dua orang saksi tambahan lagi, sehingga minggu depan akan kita panggil terlapor (YGF) untuk ditetapkan sebagai tersangka." Tegas Kompol Anton, Pada Jumat, (26/08). 


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Meli Purba


TAGS :

Tags: HUKRIM Kapolsek Maulafa Pelecehan Seksual Polda NTT Polsek Maulafa Remas Pantat TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Kontraktor Temukan Makam Bizantium 1.500 Tahun di Bawah Puing Rumah Suriah
    Arkeolog Amankan Kompleks Kubur Bizantium di Tengah Rekonstruksi Pasca‑Perang. Foto : AP Star News INDONESIA ,  Senin, (09 Juni 2025).   JAK...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...
  • Eks Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke Polda NTT atas Dugaan Penipuan, Ini Alasannya!
    Surat bukti tanda terima laporan polisi (kiri) dan Eks Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi. Foto : Ist Star News INDONESIA , Senin, (03 Agustu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler