Star News INDONESIA, Selasa (26 Juli 2022). JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap 17 tersangka teroris di tiga provinsi di Sumatera.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut para teroris yang diamankan sebagai merupakan jaringan Jamaah Islamiah (JI) dan Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
“Update penangkapan tersangka tindak pidana terorisme berjumlah 17 orang,” katanya, Senin (25/7/2022).
Dirincinya dari 17 tersangka teroris yang ditangkap, 13 diamankan di Aceh, tiga di Sumatera Utara, dan satu di Riau.
“Ditangkap dari tiga provinsi, Aceh, Sumut, dan Riau,” ujar Ramadhan.
Para tersangka di Sumatera Utara dan Riau, Ramadhan belum menjelaskan dalam jaringan terorisme apa, termasuk perannya dalam tindak pidana terorisme.
Sedangkan tersangka terorisme dari Aceh diinformasikan 11 orang merupakan jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI) dan dua orang dari jaringan Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
Kesebelas tersangka teroris jaringan JI yang ditangkap di Aceh berinisial ES, RU, SY, MF, dan FE, merupakan bagian dari kelompok JI Bidang Akademi Pendidikan dan Pengaderan (ADIRA). Mereka telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
Tersangka ES pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan “weapon training” pada tahun 2018, dan memiliki satu pucuk senjata PCP.
Sedangkan tersangka RU merupakan bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.
Penulis : Wiwid
Editor : Fajar