Star News INDONESIA, Selasa (26 Juli 2022). JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akan kembali dipanggil sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Pemanggilan ini di konfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada (26/7).
Roy dijadwalkan kembali dipanggil penyidik Subdit Siber Dirikrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Juli 2022 dengan pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus meme Stupa Candi Borobudur.
"Dijadwalkan tanggal 28 besok akan kita periksa ulang lagi," ungkap Zulpan saat menemui awak media (26/7).
Zulpan menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan lanjutan dari pemanggilan pada Jumat (23/7) lalu yang sempat dihentikan lantaran kondisi kesehatan Roy Suryo yang menurun.
"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," imbuh Zulpan.
Akan tetapi, Zulpan belum bisa memberi keterangan lebih lanjut mengenai penahanan Roy Suryo dalam kasus ini.
"Nanti terjawab setelah diperiksa tanggal 28. Silahkan nanti kita ikutin perkembangannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Roy Suryo sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan saat pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (23/7) lalu setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik. Hal ini di konfirmasi oleh kuasa hukumnya, Elza Syarief.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada laporan dengan nomor register LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor berinisial KW.
Roy Suryo dilaporkan atas ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Penulis : Wiwid
Editor : Fajar