Star News INDONESIA, Kamis (26 Mei 2022). KOTA KUPANG - Penyidik Ditreskrimum Polda NTT resmi menahan Ira Ua, istri terdakwa Randi Badjideh setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh penyidik Polda NTT.
"Iya, sudah kita tahan di Polda," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Aryasandi, Kepada Wartawan, Rabu malam 25 Mei 2022.
Kabid Humas Polda NTT menjelaskan tersangka Ira Ua menjalani pemeriksaan maraton sejak kemarin Selasa 24 Mei 2022.
"Tadi malam sekitar 6 jam diperiksa. Kemudian pemeriksaan ditutup. Ini tadi jam 18.00 mulai lagi sampai sekarang. Selesai periksa baru ditahan,"jelasnya.
Ira Ua bersama suami Randi Badjideh terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ibu anak Astri dan Lael yang ditemukan meninggal dunia di Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Randi Badjideh kini sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kupang,sedangkan Ira Ua yang mengajukan praperadilan ditolak hakim pengadilan Negeri Kupang pada pekan lalu.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Fajar Ali