Polresta Sidoarjo Gerebek Tempat Pengepakan Rokok Ilegal
ⒽⓄⓂⒺ

Polresta Sidoarjo Gerebek Tempat Pengepakan Rokok Ilegal

Jumat, Februari 04, 2022

Star News INDONESIA, Jumat (04 Febuari  2022)SIDOARJO - TIM Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menggerebek tempat pengepakan rokok menggunakan pita cukai palsu di Desa Pesawahan Kecamatan Porong, Kamis (3/2). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti puluhan ribu batang rokok ilegal dan alat pengepakan.


Baca Juga :

"Barang bukti rokok ini nilainya sekitar Rp500 juta, sementara kerugian negara Rp250 juta," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (4/2).


Rumah yang digunakan untuk pengepakan ini adalah milik N, namun dikontrakkan. Pengontrak rumah sudah dua bulan menggunakan rumah ini untuk pengepakan rokok dan memiliki tujuh karyawan. Polisi sudah meminta keterangan N dan para karyawan sebagai saksi.


Diketahui usaha ilegal ini dimiliki orang inisial H. Dari keterangan para saksi tersebut, polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap H selaku pemilik usaha tersebut. Saat ini, polisi masih mengejar H. "Jadi N sebagai pemilik rumah hanya ditempati pengepakan rokok tanpa pita ini, yang bersangkutan N dan tujuh karyawan pengepakan posisinya sebagai saksi," kata Kusumo.


Kasus terbongkarnya tempat pengepakan rokok ilegal ini berdasarkan laporan masyarakat. Polisi selanjutnya melimpahkan proses penyelidikan terkait kasus ini pada pihak bea cukai.


Kepala Seksi Penindakan Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Arif Yoga Utama mengatakan,pita cukai yang digunakan pelaku diduga kuat palsu. Sebab dari fisiknya sudah jelas kelihatan berbeda dengan yang asli. "Secara periodik pita cukai rokok juga berganti, yang ini berbeda dengan pita cukai seri 2021," kata Yoga. (*)

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler