Star News INDONESIA, Senin (17 Januari 2022). GARUT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, menggelar operasi minuman keras (Miras) karena melanggar Perda No.13 tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat, di sepanjang Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul dan Kecamatan Tarogong Kaler, Minggu (16/01/2022).
Operasi yang dipimpin Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kabupaten Garut, Bangbang Riswandi R, S.Sos, Msi bersama sejumlah personil.
Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan peredaran minuman keras yang menjadi penyakit masyarakat di Kabupaten Garut.
Penulis : Deni Suprapto
Editor : Fajar Ali