Satpol PP Kabupaten Garut Gelar Operasi Miras
ⒽⓄⓂⒺ

Satpol PP Kabupaten Garut Gelar Operasi Miras

Senin, Januari 17, 2022

Star News INDONESIASenin (17 Januari  2022). GARUT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, menggelar operasi minuman keras (Miras) karena melanggar Perda No.13 tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat, di sepanjang Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul dan Kecamatan Tarogong Kaler, Minggu (16/01/2022).

Operasi yang dipimpin Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kabupaten Garut, Bangbang Riswandi R, S.Sos, Msi bersama sejumlah personil.


Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan peredaran minuman keras yang menjadi penyakit masyarakat di Kabupaten Garut.


Penulis : Deni Suprapto

Editor : Fajar Ali


🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler