Star News INDONESIA, Sabtu (26 Desember 2020). KUPANG, NTT - Bertempat di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk ke-3 (tiga) kalinya Pengadilan Negeri Oelamasi melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT tentang Penyediaan Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Oelamasi tahun anggaran 2021.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan tanggal 22/12/2020, antara Pihak Pertama yakni Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Decky A.S. Nitbani, S.H., M.H., dengan Pihak Kedua, sebagai pemberi Jasa Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum yakni LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., disaksikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Oelamasi, M.M. Titiek K.N. Binsasi, S.Si.
Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Decky A.S. Nitbani, S.H., M.H., sesaat setelah MoU menyampaikan “memberikan apresiasi yang tinggi kepada LBH Surya NTT yang telah menjalin kerjasama dalam pelayanan konsultasi hukum bagi masyarakat selama tahun 2019 dan tahun 2020 dan sekarang kembali sebagai pemenang pada pengadaan Penyediaan Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Oelamasi tahun anggaran 2021”. LBH Surya NTT sebagai LBH yang Terakreditasi dari Kemenkumham RI harus dapat bertanggungjawab dengan MoU yang telah di tandatangani bersama, tentunya dengan semakin meningkatkan kinerja dan menempatkan Petugas Piket/Staf dan Advokat yang memiliki karakter yang baik dan penuh tanggung jawab.
Di tempat yang sama, Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., sebagai Pengawas sekaligus Pendiri LBH Surya NTT, memberikan tanggapannya terkait MoU tersebut, "kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Oelamasi, atas Kepercayaan yang diberikan kepada LBH Surya NTT sebagai Penyedia Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Oelamasi untuk tahun anggaran 2021 dan kami akan menjaga kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum pada Posbakum Pengadilan Negeri Oelamasi serta memberikan kepuasan kepada para pencari keadilan yang datang ke Posbakum Pengadilan Negeri Oelamasi", tegas Herry. Sebagai Pengawas pada LBH Surya NTT, dirinya selalu mengawasi kinerja dari Petugas Piket/Staf dan Advokat yang ditempatkan di Posbakum Pengadilan Negeri Oelamasi, dan tidak sungkan-sungkan untuk mengeluarkan Petugas Piket/Staf dan Advokat yang tidak beretika dan memiliki karakter yang buruk serta yang tidak bertanggungjawab terhadap MoU ini. Sebagai ciri khas dari kami, Petugas Piket/Staf dan Advokat dari LBH Surya NTT bisa dilihat dari pakaian seragam LBH Surya NTT yang dipakai pada saat piket ataupun beracara dipersidangan, sehingga kalau yang tidak berseragam LBH Surya NTT dipastikan dari pihak luar, bukan dari LBH Surya NTT.
Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., menyampaikan kepada wartawan terkait MoU ini, “Kami berharap tidak hanya pada tahun anggaran 2021 tetapi bisa berlanjut pada tahun-tahun berikutnya juga”, pintanya. Mou ini merupakan Mou ke 3 (tiga) kalinya dengan Pengadilan Negeri Oelamasi.
Turut hadir pada saat Penandatangan MOU tersebut dari Pengadilan Negeri Oelamasi, Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Decky A.S. Nitbani, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, Oktein J. Susak, S.H., M.H., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Negeri Oelamasi, M.M. Titiek K.N. Binsasi, S.Si., Sekretaris Pengadilan Negeri Oelamasi, Marthen Dima, S.Pi dan Maria Rosinda Dala, S.H.. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Oelamasi.
Dari LBH Surya NTT yang hadir yakni Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita S.H., M.H., Pengawas dan pendiri LBH Surya NTT, Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., Sekretaris LBH Surya NTT, Denete S.L. Sibu, S.H., Para Advokat LBH Surya NTT diantaranya Fredik Asraka, S.H., dan Aris Tanesi, S.H., Advokat Magang dan Paralegal LBH Surya NTT, Bekher Fuintuna, S.H., Reno N.Junaedy, S.H., Margaritha W. Mbate, S.H., Faula Dewi Assagaf, S.H., Samina Batjo, S.H., dan Nelly Talahatu.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Septian Maulana