![]() |
| LPSK Luncurkan Program Sananta Dana Bantuan Korban, BNN Tegaskan Dukungan, Jumat (7/8). Foto : Tedi Abbaz/Fajar Ali |
Star News INDONESIA, Jumat, (07 Agustus 2026). JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan dukungan terhadap langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memperkuat pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Dukungan tersebut disampaikan melalui kehadiran BNN dalam peluncuran Program Sananta Dana Bantuan Korban (DBK) yang digagas LPSK. Kegiatan bertajuk “Saraya Baruna Ananta: Pulihkan Korban melalui Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual” itu digelar di Opus Grand Ballroom, The Tribrata Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
BNN dalam kegiatan tersebut diwakili Plt. Deputi Rehabilitasi BNN, dr. Amrita Devi. Kehadiran BNN menjadi bagian dari dukungan kelembagaan terhadap upaya memperkuat mekanisme perlindungan sekaligus pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Program Sananta DBK merupakan inisiatif LPSK untuk menghadirkan mekanisme bantuan bagi korban TPKS yang lebih partisipatif, komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Melalui program tersebut, Dana Bantuan Korban dapat dimanfaatkan untuk pemberian kompensasi, pembayaran restitusi yang masih kurang, serta mendukung berbagai kebutuhan pemulihan korban.
Pemulihan yang dimaksud tidak hanya mencakup aspek fisik dan mental, tetapi juga meliputi aspek spiritual dan sosial.
Pendekatan tersebut dinilai penting mengingat kekerasan seksual dapat meninggalkan dampak yang berlangsung panjang terhadap kehidupan korban.
Penanganan korban, karena itu, tidak cukup hanya melalui proses hukum. Dukungan terhadap kebutuhan korban selama menjalani proses pemulihan juga menjadi bagian penting untuk membantu mereka kembali menjalani kehidupan secara lebih baik.
Kehadiran BNN bersama sejumlah lembaga dalam peluncuran program tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat sistem perlindungan korban.
Sinergi antarlembaga diharapkan dapat memastikan hak korban tidak hanya terlindungi dalam proses hukum, tetapi juga mendapatkan dukungan pemulihan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun mekanisme perlindungan korban yang lebih responsif terhadap kebutuhan mereka, sekaligus memperkuat pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual.
Penulis : Tedi Abbaz
Editor : Fajar Ali

