Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Tenaga Honorer dan Pramubakti Seluruh Indonesia Tahun 2023
ⒽⓄⓂⒺ

Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Tenaga Honorer dan Pramubakti Seluruh Indonesia Tahun 2023

Sabtu, Maret 04, 2023


Star News INDONESIASabtu (04 Maret 2023)JAKARTA - Besaran gaji honorer di seluruh provinsi di Indonesia telah diatur oleh Jokowi melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dengan aturan ini, honorer yang bekerja di instansi pemerintah akan mendapatkan gaji sama rata sesuai dengan wilayahnya masing-masing.


Baca Juga :

Besaran gaji honorer berbeda-beda pada tiap provinsi di Indonesia sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kendati demikian, dipastikan gaji yang diterima honorer dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari karena nominalnya yang cukup besar. Aturan mengenai gaji honorer ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah kepada tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.


Sebab, keberadaan tenaga honorer sangat penting untuk memberikan pelayanan yang terbaik di masing-masing instansi pemerintah. Diharapkan, dengan aturan gaji berikut kesejahteraan tenaga honorer semakin terjamin mengingat banyak honorer yang mendapatkan gaji yang tidak semestinya.


Untuk mengetahui besaran gaji honorer masing-masing provinsi di Indonesia harap simak ulasan berikut ini sampai akhir. Data gaji honorer yang dipaparkan berikut berdasarkan sumber resmi Kemenkeu sehingga bisa dijamin keaslian dan kebenarannya.


Aturan mengenai gaji tenaga honorer di Indonesia ini telah masuk ke dalam APBN 2023 sehingga sudah sah dan final. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berikut besaran gaji honorer se-Indonesia.


Penting untuk diketahui, dalam aturan tersebut hanya memuat 4 tenaga honorer yaitu honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di lingkungan instansi pemerintah.


Provinsi Aceh

Profesi satpam dan pengemudi: Rp4.020.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000.

Provinsi Sumatera Utara

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.247.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000.

Provinsi Riau

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.741.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000.

Provinsi Kepulauan Riau

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.984.000.- Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000.

Provinsi Jambi

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.389.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000.

Provinsi Sumatera Barat

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.211.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.919.000.

Provinsi Sumatera Selatan

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.911.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000.

Provinsi Lampung

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.09.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.763.000.

Provinsi Bengkulu

Profesi satpam dan pengemudi: Rp2.449.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000.

Provinsi Bangka Belitung

Profesi satpam dan pengemudi: Rp4.200.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000.

Provinsi Banten

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.175.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000.

Provinsi Jawa Barat

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.777.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.433.0000.

Provinsi DKI Jakarta

Profesi satpam dan pengemudi: Rp5.615.000.- Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000.

Provinsi Jawa Tengah

Profesi satpam dan pengemudi: Rp2.280.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.0723.000.

Provinsi DI Yogyakarta

Profesi satpam dan pengemudi: Rp2.425.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: RpRp2.205.000.

Provinsi Jawa Timur

Profesi satpam dan pengemudi: Rp4.135.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000.

Provinsi Bali

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.217.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000.

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Profesi satpam dan pengemudi: Rp2.826.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000.

Provinsi Nusa Tenggara Timur

Profesi satpam dan pengemudi: Rp2.531.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000.

Provinsi Kalimantan Barat

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.117.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.000.

Provinsi Kalimantan Tengah

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.731.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.392.000.

Provinsi Kalimantan Selatan

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.753.000.- Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.412.000.

Provinsi Kalimantan Timur

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.867.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.515.000.

Provinsi Kalimantan Utara

Profesi satpam dan pengemudi: Rp4.191.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000.

Provinsi Sulawesi Utara

Profesi satpam dan pengemudi: Rp4.239.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.854.000.

Provinsi Gorontalo

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.654.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.321.000.

Provinsi Sulawesi Barat

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.443.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.130.000.

Provinsi Sulawesi Selatan

Profesi satpam dan pengemudi: Rp4.038.00.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.671.000.

Provinsi Sulawesi Tengah

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.044.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.767.000.

Provinsi Sulawesi Tenggara

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.487.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000.

Provinsi Maluku

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.330.000.- Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.028.000.

Provinsi Maluku Utara

Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.627.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000.

Provinsi Papua

Profesi satpam dan pengemudi: Rp4.604.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000.

Provinsi Papua Barat

Profesi satpam dan pengemudi: Rp4.124.000.

Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000.

Demikian gaji honorer seluruh provinsi di Indonesia pada Tahun 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi dan telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler