Kejagung Naikkan Status Dugaan Korupsi Impor Garam ke Tahap Penyidikan
ⒽⓄⓂⒺ

Kejagung Naikkan Status Dugaan Korupsi Impor Garam ke Tahap Penyidikan

Jumat, Juli 01, 2022

Star News INDONESIAJumat (01 Juli 2022)JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016-2022 ke penyidikan.

“Dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Selasa (28/6/2022).


Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, lanjut Ketut, didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak 2016-2022.


Pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan stok melimpah.


Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.


“Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan,” ucapnya.


Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut, serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.


Adapun pasal yang disangkakan dalam perkara dugaan korupsi impor garam, yaitu Primair; Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kemudian Subsidiair; Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Terdapat indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016-2022,” tukasnya. 



Penulis : M. Nur Ali

Editor : Meli Purba

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler