Star News INDONESIA, Jumat (08 April 2022). JAKARTA - Pernyataan Saudara Prof Dr. Ryanto Setiabudi yang mewakili Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI harus dibuktikan. Karena pihak Unhas Sudah membantah bahwa tidak ada tekanan dalam bimbingan Disertasi S3. Letjen Purn.Prof.Dr.dr.Terawan dan penelitiannya sudah sesuai dengan kaidah Ilmiah yang ada diperguruan tinggi serta Pihak manapun tidak dapat menekan Unhas.
Hal ini perlu diklarifikasi secara tuntas dan tidak setengah-setengah. Dan harus bisa dipertanggung jawabkan. Karena Pada saat Letjen Purn. Prof. Dr. dr Terawan Agus Putranto menempuh S3 di Unhas masih menjabat Kepala RSPAD Gatot Subroto. Berpangkat Mayor Jenderal TNI.
Dan tidak mungkin Kalangan Angkatan Darat menekan Unhas agar disertasi S3 Letjen Purn. Prof. Dr. dr Terawan Agus Putranto diloloskan oleh Unhas. Karena TNI AD Sangat menghormati patuh kepada Independensi dari setiap Perguruan tinggi baik yang didalam Negeri maupun di luar negeri. Serta menghargai setiap karya anak bangsa dan tidak pernah menekan siapapun untuk supaya mengakui karya anak Bangsa semua prajurit bebas berekspresi dan bebas menemukan metode dalam mengatasi kesulitan rakyat Indonesia.
Jangan kan dalam bidang kedokteran dalam bidang kesulitan air yang dihadapi rakyat di NTT Seorang Kolonel Bernama Kol Cpl Simon Kamlasi sekarang menjabat Kepala Peralatan Kostrad berhasil menemukan Pompa Hidran untuk menaikkan air dari sumber air yang rendah ke atas bukit tanpa bantuan listrik dan itu dipakai hingga sekarang di NTT.
Namun PLN tidak ribut kenapa tidak pakai listrik untuk menaikkan air ke bukit. Karena semua demi rakyat dan bukan ajang rebutan lahan.
Tuduhan adanyanya tekanan yang disampaikan di depan anggota DPR tersebut perlu di Teliti dan ditindak lanjuti agar tidak menjadi Fitnah.
Unhas sudah membantah dan yang menyatakan tidak ada tekanan dan sudah sesuai dengan kaidah Ilmiah. Tuduhan Riyanto Setio Budi tersebut harus bisa membuktikan secara jelas demi nama baik Semua pihak baik pihak RSPAD Angkatan Darat maupun Unhas sendiri .
Setiap perkataan yang dinyatakan apalagi di Depan Anggota Dewan Yang terhormat harus bisa dipertanggung jawabkan oleh Sdr Ryanto Setio Budi.
Agar semuanya Clear karena menyangkut nama baik Dua institusi Negara yaitu RSPAD milik Angkatan Darat dan Universitas Hasanudin yang merupakan sama sama milik Negara.
Setiap tuduhan harus bisa dibuktikan karena kalau tidak maka dapat dikategorikan menyebarkan berita bohong . Dan tentunya ada sangsi yang harus diterima bila menyebarkan berita bohong dan pastinya ada sangsi yang harus dihadapi baik sangsi sosial dari Masyarakat Indonesia , Internasional maupun sangsi yang lainnya yang harus dihadapi.
Penulis
Drs.T Christian Lescrow.B.,STh.,MM., (Wartawan dan Pimpinan Redaksi Star News Indonesia, Pengamat Politik Sosial Masyarakat & Pengamat TNI).