Resolusi Konflik Rusia-Ukraina Bisa Diupayakan Lewat Majelis Umum PBB
ⒽⓄⓂⒺ

Resolusi Konflik Rusia-Ukraina Bisa Diupayakan Lewat Majelis Umum PBB

Jumat, Februari 25, 2022

Star News INDONESIA, Jumat (25 Febuari  2022)JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, operasi milter yang dilancarkan oleh Rusia dan serangan balik oleh Ukraina berpotensi untuk bereskalasi menjadi Perang Dunia III. 

"Berbagai upaya telah dilakukan. Negara-negara Eropa Barat dan AS menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Rusia. Namun sanksi tersebut tidak akan efektif karena tiga alasan. Pertama, sanksi ekonomi baru akan terasa di level masyarakat Rusia dan para elite dalam waktu 6 bulan bahkan satu tahun ke depan," kata Rektor Universitas Jenderal A Yani itu, Jumat (25/2). 


Kedua, sambungnya, Rusia harus dibedakan dengan Iran ataupun Korea Utara yang masih sangat bergantung pada banyak negara. Ketiga, lanjut dia, Rusia akan dibantu oleh sekutu-sekutunya, bahkan oleh Tiongkok yang melihat potensi keuntungan secara finansial. 


"Penyelesaian melalui Dewan Keamanan PBB pun akan tidak membuahkan hasil mengingat di dalam DK PBB ada Rusia yang merupakan Anggota Tetap yang memiliki hak veto," ucapnya. Adapun draf resolusi yang bertujuan untuk melumpuhkan Rusia secara militer, menurutnya, akan diveto oleh Rusia. 


Disampaikannya, satu-satunya upaya terbuka untuk penyelesaian damai adalah melalui Majelis Umum PBB. Dalam MU PBB, semua tidak ada hak veto dan semua negara anggota memiliki satu suara yang sama. Disamping itu, dalam MU PBB semua negara anggota bisa berperan. 


"Dalam sejarahnya MU PBB pernah melaksanakan tugas menjaga perdamaian. Pada 1950 saat pecah perang di Semenanjung Korea, MU PBB mengeluarkan resolusi yang disebut sebagai Uniting For Peace," terangnya. 


Dalam resolusi tersebut, katanya, dapat meminta negara-negara yang bertikai untuk segera melakukan gencatan senjata. Bila seruan itu tidak digubris, sambungnya, maka MU PBB dapat memberi mandat kepada negara-negara untuk mengerahkan pasukan terhadap negara yang tidak mematuhi gencatan senjata. 


"Tentu proses di MU PBB harus diinisiasi oleh sebuah negara anggota PBB. Indonesia dapat mengambil peran ini mengingat Indonesia saat ini memegang Presidensi G-20 dan memiliki kewajiban konstitusional untuk turut dalam ketertiban dunia," jelasnya. 


Presiden Joko Widodo, lanjutnya, dapat mengutus Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk melakukan shuttle diplomacy dengan melakukan pembicaraan ke berbagai pihak, termasuk Presiden MU dan Sekjen PBB, Menlu Rusia, Menlu Ukraina, Menlu negara-negara Eropa Barat dan AS. 


"Menlu juga perlu melakukan pembicaraan dengan Menlu berbagai negara di Asia, Afrika, Eropa Timur hingga Amerika Latin mengingat bila saling serang yang terjadi di Ukraina dibiarkan terus akan menjadi cikal bakal Perang Dunia III," pungkasnya. 


Secara terpisah, Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Padjadjaran Bandung Teuku Rezasyah mengatakan bahwa invasi yang dilakukan Rusia ke Ukraina akan bergerak terbatas saja. 


"Sampai Vladimir Putin yakin, jika Ukraina memastikan untuk tak akan pernah lagi berhubungan dengan NATO," katanya. 

"Perang Dunia III akan memusnahkan peradaban dunia dan lingkungan hidup dunia. Pemerintahan Putin dan pemerintahan Biden mengetahui prinsip tersebut," tandasnya. 


Penulis : Wiwid

Editor : Fajar


🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler